BPJS...???
Apa yang ada di benak kamu ketika mendengar kata BPJS?? Antrikah? atau Ribetkah??
Baiklah saya akan coba jelaskan dulu secara sederhana Apa itu BPJS!!
Badan Penyelanggara Jaminan Sosial atau yang biasa kita dengar BPJS adalah suatu badan Jaminan Sosial yang pertanggung jawabannya langsung diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia. Jaminan Sosial diseslenggarakan di Indonesia guna untuk mengurangi atau terhindar dari Resiko Sosial yang kemungkinan akan dialami oleh rakyat Indonesia baik secara ekonomi maupun secara sosial.
BPJS kini sudah terbagi atas 2 institusi, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kali ini saya akan menjelaskan mengenai BPJS Ketenagakerjaan.
Sejarah BPJS Ketenagakerjaan tentunya pasti sangat panjang sekali yaa, mungkin kamu bisa ketiduran sewaktu membaca ini atau mungkin saja saya yang ketiduran. Saya akan ringkas saja...
Pada tahun 1977 dalam sejarah BPJS Ketenagakerjaan adalah Masa paling penting karena lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 Tahun 1977 tentang pelaksanaan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), yang mewajibkan seluruh pemberi kerja maupun pengusaha Swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK, dan di tahun yang sama terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum ASTEK.
Terus... pada tahun 1995 namanya berubah menjadi PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Program ini memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya dengan memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagian atau seluruh penghasilan akibat resiko sosial.
Jadi, ini maksudnya ketika si tenaga kerja mengalami suatu resiko yang mengakibatkan si tenaga kerja tidak dapat bekerja lagi maka PT Jamsostek akan memberikan manfaat berupa dana kepada keluarga tenaga kerja sehingga keluarga tersebut tetap memiliki penghasilan (besaran dana pastinya ada perhitungannya ya gaess...).
Oiya Jamsostek memiliki 4 Manfaat Program yang diberikan kepada Pemberi Kerja maupun Tenaga Kerja Indonesia, yaitu:
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
2. Program Jaminan Kematian (JKM)
3. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
4. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
Ke-empat Program ini tidak usah saya jelaskan karena sekarang Jamsostek sudah tidak ada lagi alias sudah berubah nama.
PT Jamsostek pada tahun 2014 telah bertransformasi menjadi Badan Hukum Publik dan sekaligus berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). BPJS Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menjalankan ke-empat Program tersebut namun pada 1 Juli 2015 Program Pemeliharaan Kesehatan sudah ditiadakan dan sudah digantikan dengan Program Jaminan Pensiun.
Jadi dari informasi di atas semoga dapat memberi sedikit wawasan bagi kamu dan keluarga, maka dari itu mari kita ingatkan perusahaan tempat kita bekerja maupun karyawan yang kita pekerjakan untuk mengikuti program yang telah disediakan Negara untuk kita, tentunya hal ini tidak lain dan tidakbukan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada kita semua.
Saya rasa itu aja dulu, saya sudah capek dan ngantuk, sekian dan terima kasih.
Comments
Post a Comment